ZDN NEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dengan tenang pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang menyebut dirinya berpotensi mengalami nasib serupa atau “di-Noel-kan”.
Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang di luar hak resmi, sehingga kecil kemungkinan menghadapi persoalan hukum seperti yang dimaksud Noel.
“Tidak masalah. Yang penting saya tidak pernah menerima uang,” ujar Purbaya setelah menghadiri Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking di Jakarta, Senin (26/1).
Ia mengaku tidak sepenuhnya memahami istilah “di-Noel-kan” yang digunakan Noel. Namun, menurutnya ada perbedaan mendasar antara dirinya dan Noel yang kini berstatus terdakwa kasus korupsi.
“Kalau dia menerima uang, saya tidak. Gaji saya di sini sudah cukup,” kata Purbaya.
Purbaya menilai, selama seorang pejabat tidak menerima uang di luar ketentuan, maka ruang geraknya justru lebih bebas dalam mengambil keputusan. Sebaliknya, menerima uang akan membuat posisi pejabat menjadi rentan.
“Begitu terima uang, posisi kita jadi berisiko. Mau ambil keputusan apa pun bisa diserang. Orang bisa melapor, bisa membuka-buka kasus,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa isu tersebut berkaitan dengan agenda reformasi pajak dan bea cukai yang tengah dijalankannya. Purbaya menegaskan akan tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh oleh pernyataan Noel.
“Reformasi tetap jalan. Dia dengan urusannya, saya dengan urusan saya. Yang penting saya tidak menerima uang,” katanya.
Sebelumnya, Noel mengklaim memperoleh informasi yang ia sebut sebagai data A1 bahwa Purbaya akan “di-Noel-kan”, istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan penangkapan dirinya dalam perkara korupsi.
Noel juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya sarat rekayasa. Ia menyebut ada pihak-pihak berkepentingan yang terganggu dan dianalogikannya sebagai “bandit” yang melepaskan “anjing liar”.
“Siapa pun yang mengganggu pesta mereka, akan diserang. Pak Purbaya kasihan, karena ada kepentingan besar yang terusik,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan tanggapan khusus terkait klaim Noel yang menyeret nama Purbaya. Namun, KPK menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan masih menjadi tantangan besar dalam pemerintahan.
“Hal ini menunjukkan bahwa integritas kepemimpinan publik masih menghadapi tantangan yang serius,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.